kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit


Rabu, 08 April 2020 / 17:32 WIB
Sejumlah multifinance dan bank sudah memulai proses relaksasi kredit
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor Astra Credit Companies (ACC) Jakarta, Selasa (7/4). Sejumlah bank dan multifinance sudah memulai proses relaksasi kredit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/04/2020.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid 19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Corona ini.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit ataupun leasing, konversi kredit maupun leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

"Sampai saat ini permohonan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000 konsumen. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius, Rabu (8/4).

Baca Juga: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online lewat LinkAja mudah dan cepat

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas. "Per telepon bisa ajukan restrukturisasi untuk yang terdampak COVID-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata dia. 

Sebelumnya Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto menyebut belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Ia bilang restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun. "Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," kata Amam.

Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?

Seperti diketahui, OJK menyampaikan ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit. Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank maupun leasing. Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Baca Juga: BI catat total penjualan marketplace masih meningkat di bulan Februari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×