Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membeberkan adanya tujuan repricing atau penyesuaian tarif premi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menilai repricing bertujuan untuk menghadapi lonjakan biaya klaim akibat inflasi medis.
"Selain itu, upaya tersebut juga merupakan salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menjaga keseimbangan portofolio," katanya kepada Kontan, Kamis (14/5).
Baca Juga: AAJI: Masih Terbuka Peluang Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Repricing Tahun Ini
Togar menjelaskan upaya repricing telah menjadi pokok pembahasan AAJI dalam sejumlah forum dan diskusi internal bersama para perusahaan anggota.
Dia bilang prinsip utamanya adalah memastikan agar perusahaan tetap mampu memberikan perlindungan yang memadai di tengah kenaikan biaya perawatan kesehatan, tanpa mengorbankan kualitas layanan maupun kelangsungan bisnis.
Meskipun demikian, Togar menyampaikan repricing tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa edukasi yang memadai. Oleh karena itu, dia bilang AAJI terus mendorong anggotanya untuk melakukan sejumlah langkah.
Salah satunya adalah memberikan edukasi yang transparan dan komprehensif kepada nasabah mengenai latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif, mendorong gaya hidup sehat oleh masyarakat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti kampanye kesehatan hingga seminar kesehatan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan risiko penyakit.
Baca Juga: AAJI Optimistis Kinerja Unitlink Membaik pada Semester II-2025
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga didorong untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, manfaat yang diberikan tetap relevan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi biaya kesehatan yang dinamis.
Dengan langkah yang tepat dan komunikasi yang terbuka, Togar menyebut repricing dapat menjadi kebijakan yang efektif.
"Bukan hanya untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan perlindungan yang optimal dan berkelanjutan," ucap Togar.
Sementara itu, berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa hingga Desember 2024, total pendapatan premi asuransi kesehatan untuk produk tradisional tercatat sebesar Rp 19,84 triliun. Nilai itu meningkat 25,3%, jika dibandingkan pencapaian pada 2023.
"Jika dilihat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022–2024), tercatat rata-rata pertumbuhan premi asuransi kesehatan sebesar 15,9% per tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa di Saham Turun 10,8% pada 2024, Ini Penjelasan AAJI
Namun, dia menyampaikan bahwa angka pertumbuhan premi tersebut tidak seluruhnya merefleksikan besaran repricing semata. Sebab, hal itu juga dipengaruhi oleh pertambahan tertanggung, perluasan manfaat produk, serta peningkatan penetrasi pasar.
"Oleh karena itu, tidak tersedia data resmi terkait besaran rata-rata kenaikan tarif premi yang ditetapkan masing-masing perusahaan, mengingat kebijakan tarif merupakan kewenangan dan pertimbangan aktuaria masing-masing entitas," ucap Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News