kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor Akomodasi dan Mamin Masih Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19


Rabu, 31 Agustus 2022 / 15:15 WIB
Sektor Akomodasi dan Mamin Masih Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan paparannya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati masih terdapat sektor yang membutuhkan perpanjangan restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penentuannya menggunakan pertimbangan 20% dari setiap sektor kredit.

“Ambang batas 20% dari masing-masing sektor, digunakan untuk menunjukkan apakah sektor itu masih diperlukan restrukturisasi atau tidak. Secara menyeluruh, selain sektor akomodasi dan makanan minuman (Mamin) tidak membutuhkan perpanjangan restrukturisasi,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (31/8).

Lantaran, secara proporsi, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih konsisten di level cukup tinggi lebih dari 20% adalah sektor akomodasi. “Di mana, sebanyak 42,69% dari sektor ini masih mengalami program restrukturisasi di perbankan,” jelas Mahendra.

Baca Juga: Kredit Bank yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 560,41 Triliun Per Juli 2022

Sedangkan sektor lainnya, yang masih mencolok namun sudah mengalami perlandaian ialah real estat dan sewa. Dimana, sebanyak 17,90% kredit sektor ini masih restrukturisasi atau mencapai Rp 51,87 triliun.

Ia menambahkan, sektor terdampak dengan nominal terbesar datang dari perdagangan dan manufaktur. Namun kedua sektor ini mengalami perbaikan dengan penurunan masing-masing -30,60% dan 28,79% secara tahunan.

“Maka, secara pro rata sektor lain tidak membutuhkan restrukturisasi lebih lanjut karena tren restrukturisasinya melandai dan masih berlangsung Maret 2022. Khusus untuk sektor akomodasi dan mamin akan menjadi perhatian sendiri,” paparnya.

Memang OCK mencatatkan kredit restrukturisasi perbankan terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Mahendra menyatakan kredit yang mendapatkan relaksasi waktu masa puncaknya mencapai Rp 830,47 triliun per Agustus 2020.

Baca Juga: Hingga Juli 2022, Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 6.143,7 Triliun

“Pada saat ini (Juli 2022) sudah turun menjadi Rp 560,41 triliun. Menurun dibandingkan Juni 2022 sebesar Rp 576,17 triliun. Ini menunjukkan hampir 40% kredit yang direstrukturisasi sudah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” jelasnya.

Seiring dengan itu,  jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi ikut menurun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Padahal pada masa puncak restrukturisasi mencapai 6,84 juta debitur per Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×