kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sekuritas alih bisnis karena kalah bersaing


Rabu, 20 November 2013 / 18:24 WIB
Sekuritas alih bisnis karena kalah bersaing
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Surabaya, Selasa (28/5). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Sepanjang tahun ini, sudah ada dua perusahaan sekuritas berstatus perusahaan terbuka yang mengalihkan core bisnisnya menjadi perusahaan investasi. Dua sekuritas itu adalah PT Kresna Graha Securindo Tbk (KREN) dan PT Majapahit Securities (AKSI).

Sumber KONTAN di salah satu perusahaan sekuritas mengakui jika perubahan core bisnis itu merupakan imbas dari potensi industri sekuritas yang belum tergali secara maksimal. Jumlah sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa tidak sebanding dengan jumlah investor di Indonesia yang masih sedikit. 

Bahkan, kondisi ini menimbulkan wacana jika nantinya perusahaan sekuritas wajib melakukan merger dengan sekuritas lain. Selain itu, tren perubahan perusahaan sekuritas menjadi holding company ini juga dipicu oleh ruang gerak sekuritas yang berstatus perusahaan terbuka yang sangat terbatas. 

"Disatu sisi dia harus mengikuti aturan perusahaan terbuka, disisi yang lain dia juga harus mengikuti peraturan industri keuangan, seperti dari OJK misalnya. Peraturannya di mana-mana, itu enggak bebas," jelasnya.

Nah, dengan statusnya yang naik menjadi holding company untuk kemudian membentuk perusahaan sekuritas sebagai anak usaha baru maka ke depannya pergerakan bisnis perusahaan yang bersangkutan akan menjadi lebih mudah.

Holding company cukup mengikuti peraturan perusahaan terbuka. Sementara, anak usahanya, perusahaan sekuritas, cukup mengikuti peraturan bursa.

"Jadi, kalau ada suatu aksi korporasi seperti akuisisi, merger atau lainnya, prosesnya juga menjadi lebih cepat karena ini ada di level holding company, bukan perusahaan sekuritasnya," pungkas sumber tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×