Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya aset berupa tanah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memburu kekayaan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah menyatakan telah memblokir 35 rekening bank dari lima tersangka.
Baca Juga: Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya
"Kita sudah blokir 35 rekening di 11 bank dalam negeri. Juga terus pelacakan aset untuk kita upayakan penyitaannya. Nilai (35 rekening) belum kita hitung, baru diblokir," ujar Febri.
Febri mengakui ada beberapa aset yang menggunakan uang Jiwasraya telah dibawa kabur oleh tersangka keluar negeri. Ia meyakinkan akan mengejar aset tersebut. "Aset dilarikan ke luar negeri pasti ada. Oleh sebab itu kita lacak terus. Sampai kemanapun kita kejar," tutur Febri.
Lima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama
Kendati demikian, Febri bilang akan melihat pihak-pihak terkait. Bila ada hubungan dengan aset tersangka maka akan disita.
Ia melanjutkan, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung terus mengendus rekening yang digunakan dalam transaksi investasi Jiwasraya.