kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Selain LTV, multifinance syariah keluhkan 'bunga'


Selasa, 30 September 2014 / 22:47 WIB
Selain LTV, multifinance syariah keluhkan 'bunga'
ILUSTRASI. Kenali 3 Fitur Keamanan WhatsApp Terbaru yang Meningkatkan Keamanan Akun Pengguna


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ulang aturan loan to value (LTV) atau besaran uang muka di pembiayaan syariah disambut baik oleh pelaku usaha.

Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila mengatakan bahwa aturan LTV membuat bisnis pembiayaan syariah melambat. Dengan akan direvisi peraturan tersebut, ia pun menyambut baik.

Hanya saja, kata dia, selain besaran uang muka, perlambatan yang terjadi saat ini juga disebabkan oleh biaya pendanaan yang cukup tinggi. Seperti diketahui, pendanaan pembiayaan syariah didapatkan melalui pinjaman dari bank-bank syariah.

Selama ini imbal hasil atau bunga yang dikenakan bank syariah lebih tinggi dibandingkan dengan konvensional. "Biaya pendanaan di syariah lebih tinggi, dan sumber pendanaannya juga terbatas," ujarnya.

Hingga pertengahan tahun ini, pembiayaan syariah baru bisa berkontribusi Rp 780 miliar atau sekitar 5% dari total penyaluran Adira Finance.

Seblumnya, Deputi komisioner pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan bahwa OJK akan mengkaji aturan LTV karena diduga menjadi biang keladi perlambatan pembiayaan syariah.

"Bisnis perusahaan pembiayaan syariah saat ini sangat melambat karena adanya peraturan DP (down payment) tersebut," ujar Dumoly, Selasa (30/9).

Menurut Dumoly, dalam pembiayaan syariah sebenarnya tidak perlu menerapkan lagi LTV. Pasalnya bentuk pembiayaan syariah sifatnya saling membagi pembiayaan. Dengan mekanisme tersebut, seharusnya konsumen sudah tidak lagi perlu membayar uang muka ketika membutuhkan pembiayaan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×