kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK kaji ulang aturan LTV untuk industri syariah


Selasa, 30 September 2014 / 22:34 WIB
OJK kaji ulang aturan LTV untuk industri syariah
ILUSTRASI. Tips aman menggunakan Telegram.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang aturan loan to value (LTV) atau besaran uang muka di pembiayaan syariah. Deputi komisioner pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan peraturan LTV ini menjadi faktor perlambatan pembiayaan yang terjadi di bisnis syariah.

Saat ini, uang muka Kredit kendaraan bermotor (KKB) syariah untuk kendaraan roda dua dipatok minimal 25%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat uang muka yang disetorkan 20%-30%.

"Bisnis perusahaan pembiayaan syariah saat ini sangat melambat karena adanya peraturan DP (down payment) tersebut," ujar Dumoly, Selasa (30/9).

Menurut Dumoly, dalam pembiayaan syariah sebenarnya tidak perlu menerapkan lagi LTV. Pasalnya bentuk pembiayaan syariah sifatnya saling membagi pembiayaan. Dengan mekanisme tersebut, seharusnya konsumen sudah tidak lagi perlu membayar uang muka ketika membutuhkan pembiayaan syariah.

Berdasarkan hal tersebut, Dumoly pun akan melakukan kajian di internal OJK untuk membahas aturan uang muka di pembiayaan syariah. Revisi aturan ini juga agar bisa memacu pembiayaan syariah lebih berkembang.

"Peraturannya masih dikaji. Kami hendak mengajukan besaran DP yang minim agar pembiayaan syariah berkembang," katanya, tanpa menyebut besaran DP yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×