kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN gandeng OJK dan Kemenkeu


Jumat, 15 November 2019 / 15:24 WIB
Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN gandeng OJK dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelamatkan Jiwasraya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengaku tidak bisa mengandalkan pendanaan hanya dari Jiwasraya Putra karena secara bisnis masih kecil. Jiwasraya Putra merupakan anak usaha Jiwasraya.

"Anak usaha itu hanya bagian kecil, secara all size tentunya tidak cukup untuk menutupi (kewajiban jatuh tempo) semuanya," kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga: Ada indikasi fraud, Kementerian BUMN bawa kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Dengan kondisi itu, Kementerian BUMN tengah mencari terobosan baru penyelamatan Jiwasraya melalui koordinasi dengan OJK dan Kemenkeu. Apalagi, krisis keuangan Jiwasraya terjadi cukup lama akibat produk asuransi yang menjanjikan return tinggi.

"Kemudian aset-aset Jiwasraya tersebut diinvestasikan secara tidak prudent dan tentunya laporan keuangan selama ini tidak dibuka secara transparan terkait aset maupun kondisi pencadangan," terangnya.

Atas kondisi itu, pihaknya baru memeriksa secara detil terkait masalah Jiwasraya sehingga masih membutuhkan waktu apa saja opsi penyelamatan Jiwasraya yang perlu dilakukan ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan program penyelamatan Jiwasraya merupakan opsi yang diminta regulator ke manajemen. Untuk Jiwasraya Putra sudah mengantongi izin usaha dari OJK beberapa minggu lalu.

Baca Juga: Pemerintah masih memproses kebutuhan suntikan dana bagi Jiwasraya

Terkait masalah ini, OJK sebagai regulator akan menerapkan pengawasan secara transparan dan obyektif terhadap laporan keuangan perusahaan. Khususnya terkait rasio solvabilitas (RBC) asuransi di bawah 120% seperti Jiwasraya.

"Kita minta transparansi semua laporan keuangan yang bisa diakses dan disampaikan kepada masyarakat. Karena transparansi keuangan adalah tanggungjawab manajemen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×