Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Kejaksaan Agung menilai adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45).
Baca Juga: Asabri bantah tuduhan korupsi
Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% nya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News