Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 membuat tingkat pengembalian investasi alias Return On Investment (ROI) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ikut terimbas. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Mei 2020 ROI DPLK hanya 2,55%, padahal Mei tahun lalu mencapai 3,22%.
Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan mengatakan, penurunan itu disebabkan oleh kinerja instrumen investasi yang turun, sehingga membuat tingkat imbal hasil turun. Alhasil, kondisi ini berpengaruh terhadap ROI DPLK.
“Situasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun ini kita dihadapkan oleh pandemi Covid-19, yang juga membuat ROI DPLK ikut terimbas. Karena, deposito yang memberi tingkat imbal hasil secara otomatis menurun, sehingga berpengaruh terhadap ROI,” kata Nur Hasan kepada Kontan.co.id Rabu(5/8).
Baca Juga: DPLK Jiwasraya tak agresif kumpulkan dana kelolaan tahun ini
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Syariah Muamalat misalnya, pada Juni 2020 mencatat peningkatan ROI menjadi 1,83% yoy.
Senior Vice President & Executive DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati menyebutkan, faktor utama yang membuat ROI positif ialah imbal hasil dari sukuk yang mulai positif dari bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya memproyeksi sampai akhir tahun kondisi ROI akan terus meningkat. Sehingga, ia menargetkan tahun ini ROI bisa mencapai 7%.
“Kalau untuk return, memang sampai bulan Juni semuanya sudah positif, namun berbeda dengan saham, dan reksadana. Dimana, lima bulan lalu keduanya masih negatif, begitu juga dengan sukuk. Sampai saat ini, deposito di Muamalat sebesar 3,8%, sementara sukuk 3,65% dan reksadana masih minus,” ujar Sulistyowati.
Kendati demikian, Sulistyowati menegaskan pihaknya tak bisa berharap lebih terkait kinerja ROI. Namun, ia menegaskan perusahaan akan memilih dan menganalisa jenis investasi syariah yang dapat menghasilkan return positif, aman dan kompetitif.
“Sebagai contoh, misalnya dalam memilih sukuk. Dalam hal ini, tentu terlebih dahulu kami menganalisa siapa penerbit sukuknya, serta bagaimana sistem imbal hasil yang di janjikan. Tujuannya agar menjaga investasi itu sendiri,” tutupnya.
Baca Juga: Asosiasi DPLK dukung rencana revisi UU Dana Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News