Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (Paysi), PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengeluarkan produk baru, yaitu AVA Neo iSmart Protection.
Direktur Astra Life Stephanie Arvianti Gunadi mengatakan produk tersebut dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerja sama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).
Dia menerangkan, AVA Neo iSmart Protection memiliki sejumlah keunggulan, yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya premi dasar hanya di 3 tahun pertama serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama.
Stephanie menambahkan AVA Neo iSmart Protection juga memberikan perlindungan optimum mencakup manfaat meninggal dunia, manfaat terminal illness, serta manfaat cacat Total.
"Selain itu, dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider), seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis sesuai tagihan rumah sakit secara cashless," ucap dia dalam keterangan resmi, Kamis (27/5).
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Bidik Anak Muda Sebagai Pasar Produk Unitlink
Stephanie menyebut metode pembayaran premi produk baru itu tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran, hingga tahunan. AVA Neo iSmart Protection telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait berlakunya SEOJK tentang Paydi, Stephanie mengatakan Astra Life juga telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk yang dipasarkan.
“Kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai Paydi diimplementasikan sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” kata dia.
Dia pun menerangkan Astra Life juga memastikan bahwa produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya itu, Astra Life juga memastikan tenaga pemasar Paydi memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan dan pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan.
Dia optimistis pemberlakuan aturan Paydi mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life, untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah.
Baca Juga: Prudential Menilai Regulasi Baru OJK Soal Paydi Bagus untuk Perlindungan Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News