kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   53,00   0,33%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Prudential Menilai Regulasi Baru OJK Soal Paydi Bagus untuk Perlindungan Nasabah


Minggu, 28 Mei 2023 / 06:09 WIB
Prudential Menilai Regulasi Baru OJK Soal Paydi Bagus untuk Perlindungan Nasabah
ILUSTRASI. Prudential Indonesia tidak khawatir dengan penyesuaian aturan OJK soal Paydi terhadap bisnis perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menyesuaikan ketentuan di SE OJK 05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan produk barunya, yakni Asuransi Jiwa PRULink NextGen (PRULink NextGen), dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGen Syariah).

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengaku tidak khawatir dengan penyesuaian aturan OJK tersebut terhadap bisnis perusahaan dan optimistis regulasi baru kali ini bisa diterima oleh masyarakat.

"Tidak menghambat, justru malah lebih baik karena berada di sisi nasabah,"  ucap dia di Grand Hyatt, Jumat (26/5).

Baca Juga: Sesuaikan SEOJK, Prudential Luncurkan PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah

Sebab, Karin mengatakan, aturan baru OJK tersebut lebih mengutamakan transparansi dan mewajibkan perusahaan asuransi menjelaskan lebih detail produk fitur hingga biaya-biaya kepada nasabah atau calon nasabah. Dia berpendapat hal itu akan sangat melindungi nasabah untuk jangka panjang.

Karin juga tak memungkiri perusahaan memang memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru itu. Oleh karena itu, demi menyesuaikan aturan tersebut, dia mengeklaim Prudential butuh satu tahun lebih mempersiapkan peluncuran produk baru tersebut.

Sementara itu, Karin menyebut pihaknya juga menyiapkan seluruh tenaga pemasaran untuk mengikuti pelatihan ulang mengenai produk baru agar sosialisasi kepada nasabah lebih optimal.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan penurunan total pendapatan industri asuransi mencapai 12,7% menjadi Rp 54,36 triliun pada kuartal I-2023. Penurunan itu akibat menurunnya pendapatan premi yang berkontribusi sebesar 83,9% terhadap total pendapatan.

Adapun pendapatan premi industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 45,6 trillun di kuartal I 2023, atau turun 6,9% jika dibandingkan kuartal I 2022.

OJK menyebutkan salah satu aspek penurunan pendapatan premi karena adanya SE OJK Paydi pada kuartal I-2023.

Baca Juga: Banyak Membuat Produk Unitlink Baru, Asuransi Jiwa Menyasar ke Anak Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×