kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Setop Beroperasi, Fintech Milik Astra Maucash Kembalikan Izin Usaha


Selasa, 06 Januari 2026 / 15:03 WIB
Setop Beroperasi, Fintech Milik Astra Maucash Kembalikan Izin Usaha
ILUSTRASI. Aplikasi Pembiayaan Maucash (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), yang bergerak di bidang pembiayaan produktif dan merupakan bagian dari Grup Astra, resmi mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Maucash, Indra Suryawan, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Kontan. “Iya, betul. Sesuai rilis yang disampaikan,” ujar Indra kepada Kontan, Selasa (6/1).

Berdasarkan pengumuman yang diterima, OJK telah menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Great Eastern General Insurance Targetkan Premi Capai Rp 1,08 Triliun pada 2026

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, perihal Persetujuan Permohonan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri (Rencana Pengembalian Izin).

Langkah yang ditempuh Maucash ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Indra bilang seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash telah dihentikan. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait rencana pengembalian izin tersebut, dapat menghubungi perusahaan melalui alamat email halo@maucash.id paling lambat hingga 31 Januari 2026 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.

Sementara itu, terkait kinerja fintech lending sektor produktif, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025. Angka tersebut setara dengan 34,48% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending pada periode yang sama.

Namun demikian, porsi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif tersebut masih berada di bawah target yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023–2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×