kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Siap-Siap, AJB Bumiputera Bakal Bayar Klaim Polis Tertunda Tahap III pada Hari Ini


Senin, 20 Maret 2023 / 05:37 WIB
Siap-Siap, AJB Bumiputera Bakal Bayar Klaim Polis Tertunda Tahap III pada Hari Ini
ILUSTRASI. AJB Bumiputera bayar klaim polis tertunda tahap III pada hari ini


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim polis tertunda tahap ketiga dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) pada Senin, 20 Maret 2023.

Sebelumnya, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis tertunda tahap pertama sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023.

Berikutnya, AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda tahap kedua sebesar Rp 25,84 miliar dengan 8.124 polis pada 13 Maret 2023.

"Pembayaran batch ketiga Insya Allah Senin 20 Maret 2023," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Baca Juga: AJB Bumiputera Kembali Bayarkan Klaim Polis Tertunda Tahap II Senilai Rp 25,84 Miliar

Bagus menerangkan, AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025 dengan total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp 5,29 triliun.

"Kami komitmen terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan amanat RPK yaitu menjalankan pembayaran klaim dengan PNM," ujar Bagus.

Menurut Bagus, PNM merupakan jalan satu-satunya yang disetujui OJK untuk menyelamatkan pemegang polis agar bisa terbayar klaimnya, walaupun tidak penuh.

"Saya pun termasuk yang kena PNM, tidak pandang bulu apakah polis itu milik karyawan, manajemen, dan umum," tuturnya.

Untuk diketahui, langkah perusahaan dalam mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu dengan melakukan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang termuat dalam RPK perusahaan.

Adapun, pencarian klaim tertunda dilakukan setelah OJK menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No.SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023.

Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi, OJK akan Naikkan Batas Modal Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×