Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan. Sebelum itu, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diperkirakan, kejaksaan akan mendapatkan hasil perhitungan kerugian tersebut dalam waktu dekat. Setidaknya berkas perkara yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan adalah tindak pidana korupsi. Sementara berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menunggu pemeriksaan saksi selesai.
Baca Juga: Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan tersebut. Tentunya kelengkapan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal maupun material, seperti perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Penyidik dibatasi waktu karena para tersangka ditahan sehingga kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara yang akan diserahkan kepada pengadilan umum dengan teliti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (6/3).
Baca Juga: Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya
Jika berkas hasil penyidikan lengkap maka dinyatakan sudah (P-21). Namun jika belum lengkap (P-18) maka harus dilengkapi oleh penyidik (P-19) sesuai ketentuan pengadilan umum.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa hasil perhitungan negara akibat kasus Jiwasraya masih akan dirapatkan Senin (9/3) depan. Untuk itu, semua pihak diminta bersabar menunggu hasil rapat tersebut. “Tunggu hasil rapat ya. Jika sudah selesai diberikan ke Kejagung karena mereka yang minta,” ungkap dia.
Menurut catatan Kontan.co.id, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut hasil laporan tersebut akan disampaikan pekan depan sambil berkomunikasi aktif dengan pihak kejaksaan. Jika terdapat pihak yang sudah menyampaikan hasil laporan ketika belum dirilis maka disebut sebagai pelanggaran kode etik dan bisa dikenai sanksi.
Baca Juga: Adaro klaim punya hak dalam pengalihan aset sitaan tambang milik Heru Hidayat
Dia juga mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Karena itu, dia menganggap kolaborasi antara BPK dengan Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.
Asal tahu saja, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca Juga: Kepolisian naikkan status perusahaan Benny Tjokro, Hanson International ke penyidikan
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News