Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL dalam likuidasi/DL) menyatakan bakal segera membayarkan klaim pemegang polis (pempol) usai proses konfirmasi proses likuidasi (voting) selesai.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menjelaskan periode pemberian konfirmasi persetujuan proses likuidasi alias voting berakhir setelah tanggal 29 Januari 2024. Setelah itu kewajiban kepada pempol akan dilaksanakan.
“Paralel, kami juga melakukan pencairan dan penjualan aset-aset Wanaartha," ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1).
Sehingga, tidak lama setelah jangka waktu voting tersebut berakhir, harapannya Tim Likuidasi sudah dapat melakukan pembayaran tahap pertama kepada Pemegang Polis yang tagihannya sudah diakui Tim Likuidasi dan vote setuju,” lanjutnya.
Baca Juga: AAUI Sebut Aturan Peningkatan Ekuitas Minimum Asuransi Akan Mendorong Ekspansi
Harvardy menuturkan, voting diperlukan agar pemegang polis benar-benar mempertimbangkan dan memutuskan, apakah tetap ikut proses likuidasi dengan potensi penerimaan proporsional dari aset Wanaartha yang ada.
“Atau pemegang polis mau menempuh jalur yang lain di luar likuidasi,” tuturnya.
Harvardy mengungkapkan, mekanisme voting tersebut dapat dilakukan pempol pada periode 15 Januari sampai dengan 29 Januari 2024, melalui tiga cara, di antaranya pertama secara digital melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha.
Kedua, melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi, ketiga melalui pengiriman surat melalui kurir tercatat ke kantor PT WAL (DL).
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Kinerja, Tokio Marine Indonesia Akan Tingkatkan Kontribusi Agen
“Terhadap pemegang polis yang vote setuju, maka proses likuidasi akan dilanjutkan ke tahapan pembayaran secara proporsional yang akan dilakukan segera setelah periode voting berakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harvardy menambahkan, kepada pempol yang memilih tidak setuju atau tidak memberikan konfirmasi apapun kepada Tim Likuidasi dalam periode voting tersebut, maka dianggap tidak menyetujui proses likuidasi dan tagihannya akan dikeluarkan dari daftar tagihan yang diakui dan diakui sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News