kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Simak 10 fintech baru yang sudah terdaftar dan berizin di OJK


Rabu, 09 Januari 2019 / 07:33 WIB
Simak 10 fintech baru yang sudah terdaftar dan berizin di OJK


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 21 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi. Berdasarkan informasi yang dirilis OJK pada 8 Januari, total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 88 perusahaan.

Pada 7 Desember 2018, OJK mencatat baru ada 78 fintech. Dengan begitu, ada 10 fintech yang baru terdaftar. Sepuluh fintech ini adalah:

  1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)
  3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  4. Danafix (PT Danafix Online Digital)
  5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)
  10. ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar.

Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.

Kemudian, menurut OJK, fintech-fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka fintech ini bisa mengajukan perizinan. Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.

Di tengah maraknya fintech ilegal yang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai etika, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×