kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Simak 10 fintech baru yang sudah terdaftar dan berizin di OJK


Rabu, 09 Januari 2019 / 07:33 WIB
Simak 10 fintech baru yang sudah terdaftar dan berizin di OJK


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 21 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi. Berdasarkan informasi yang dirilis OJK pada 8 Januari, total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 88 perusahaan.

Pada 7 Desember 2018, OJK mencatat baru ada 78 fintech. Dengan begitu, ada 10 fintech yang baru terdaftar. Sepuluh fintech ini adalah:

  1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)
  3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  4. Danafix (PT Danafix Online Digital)
  5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)
  10. ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar.

Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.

Kemudian, menurut OJK, fintech-fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka fintech ini bisa mengajukan perizinan. Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.

Di tengah maraknya fintech ilegal yang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai etika, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×