kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak besaran dan kriteria penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 22 April 2021 / 04:10 WIB
Simak besaran dan kriteria penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. 

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. 

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. 

Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah minta BPJS Kesehatan percepat integrasi data kepersetaan JKP

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro dalam konferensi virtual, Rabu (21/4/2021). 

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). 

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan lakukan perbaikan tiga hal ini untuk perkuat pembiayaan




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×