kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak besaran dan kriteria penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 22 April 2021 / 04:10 WIB
Simak besaran dan kriteria penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. 

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. 

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida. 

Baca Juga: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non ASN, Apeksi dukung BP Jamsostek

Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar. 

“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: BP Jamsostek luncurkan bantuan beasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×