kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Simak pengertian asuransi jiwa dan jenis-jenisnya sesuai kebutuhan


Kamis, 24 September 2020 / 11:29 WIB
Simak pengertian asuransi jiwa dan jenis-jenisnya sesuai kebutuhan
ILUSTRASI. Financial Advisor melayani nasabah di salah satu counter asuransi jiwa di Tangerang Selatan, Jumat (18/9). Sepanjang semester I/2020 industri asuransi jiwa mencatatkan premi Rp79,42 triliun, turun 7,27 persen (year-on-year/yoy) dari semester I/2019 dengan


Penulis: Virdita Ratriani

Selain itu, ada pula asuransi jiwa unit link bagi nasabah yang sekaligus ingin berinvestasi.

Nantinya, premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak semuanya dipakai untuk membayar biaya asuransi, tetapi diinvestasikan sebagian ke dalam beragam aset, seperti saham, deposito, atau obligasi. Tentu saja, ini merupakan investasi jangka panjang.

Baca Juga: Bertambah lagi, kini ada 110 korporasi yang setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

4. Asuransi jiwa Dwiguna

Asuransi yang satu ini memang tidak terlalu familiar. Asuransi dwiguna (endowment insurance) adalah produk asuransi jiwa dengan manfaat tambahan tabungan. 

Sebagian premi nasabah akan masuk ke pos tabungan, sedangkan sisanya untuk manfaat proteksi. Di akhir masa polis, ahli waris akan memperoleh nilai tunai berupa tabungan dan uang pertanggungan.

Produk ini cocok untuk orang yang memiliki rencana keuangan jangka panjang, seperti mengumpulkan dana pendidikan, dana pensiun, atau dana pernikahan.

Selanjutnya: PSBB Jakarta, pembayaran premi asuransi jiwa diprediksi seret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×