kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Simak Strategi Bank Mega Syariah Manfaatkan Penurunan Suku Bunga Acuan


Kamis, 05 Juni 2025 / 12:35 WIB
Simak Strategi Bank Mega Syariah Manfaatkan Penurunan Suku Bunga Acuan
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Mega Syariah, Jakarta. PT Bank Mega Syariah menilai penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia menjadi 5,50% pada Mei 2025 akan berdampak pada penurunan cost of fund atau biaya dana perbankan. KONTAN/Baihaki/4/3/2025


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  PT Bank Mega Syariah menilai penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia menjadi 5,50% pada Mei 2025 akan berdampak pada penurunan cost of fund atau biaya dana perbankan.

"Ketika suku bunga turun, khususnya suku bunga Deposit Facility yang kini menjadi 4,75%, maka biaya dari dana mahal seperti deposito cenderung ikut turun," kata Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Hanie Dewita dalam siaran pers, Kamis (5/6).

Per April 2025, rasio cost of fund Bank Mega Syariah sudah turun menjadi 4,30% dari posisi 4,55% Desember 2024. Pihaknya juga mengharapkan penurunan suku bunga saat ini dapat menurunkan cost of fund Bank Mega Syariah.

Cost of fund yang lebih rendah memberikan ruang bagi bank untuk melakukan penyesuaian margin sehingga berpotensi meningkatkan Net Interest (NI). Terbukti, rasio NI Bank Mega Syariah meningkat dari 4,04% di Maret menjadi 4,21% di April 2025. 

Hanie menambahkan dengan turunnya suku bunga dan strategi perusahaan dalam mengoptimalkan fungsi intermediary, diharapkan akan mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan. Bank Mega Syariah sendiri mencatatkan total pembiayaan per April 2025 mencapai Rp 8,9 triliun, naik  25,6% dari penyaluran di April 2024. 

Baca Juga: Bank Mega Syariah Guyur Pembiayaan Sindikasi Rp 500 Miliar ke Bumi Resource (BRMS)

Di satu sisi, dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 4,3% menjadi lebih dari Rp 11,4 triliun. Fungsi intermediary yang berjalan baik menjadikan financing to deposit ratio (FDR) di posisi optimal yaitu 84,9%, naik dari posisi 69,2% pada April 2024. 

“Naiknya penyaluran pembiayaan dan turunnya cost of fund turut mendongkrak pendapatan bank. Hingga April 2025, pendapatan setelah distribusi bagi hasil naik lebih dari 5% dari April 2024 menjadi Rp 216,6 miliar di tahun 2025. Peningkatan pembiayaan ini tetap dibarengi dengan kualitas yang terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) dibawah 1%,” ujar Hanie.

Lebih lanjut Hanie menerangkan, suku bunga yang lebih rendah, mendorong bisnis untuk berinvestasi dan meningkatkan daya beli. Untuk memanfaatkan peluang ini, Bank Mega Syariah menggenjot bisnis yang fokus pada ekosistem mitra di institusi kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya. 

Hanie menyebut, Bank Mega Syariah menyediakan paket layanan bisnis korporasi untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan perusahaan baik dari sisi pembiayaan dan pendanaan. Layanan pembiayaan antara lain seperti pembiayan modal kerja dan joint financing. Di satu sisi, tabungan payroll di seluruh ekosistem nasabah korporasi juga terus dikembangkan.

Pendekatan B2B2C

Tidak hanya sampai di situ, Bank Mega Syariah juga melakukan pendekatan B2B2C (business to business to consumer) dimana tidak hanya sebatas kerjasama korporasi tapi juga diperluas untuk memberikan layanan perbankan yang menyeluruh kepada seluruh ekosistem di perusahaan. 

“Kami berupaya memberikan pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah korporasi. Disamping itu, kami juga memperkuat bisnis pembiayaan ritel di dalam nasabah korporasi tersebut dengan menawarkan produk konsumer seperti pembiayaan rumah, pembiayaan tanpa agunan (PTA), pembiayaan haji khusus maupun pembiayaan konsumer lainnya melalui kartu pembiayaan Syariah Card,” paparnya

Selain pembiayaan ritel, Bank Mega Syariah juga memberikan layanan pendanaan ritel kepada ekosistem nasabah korporasi melalui berbagai produk seperti tabungan haji,  tabungan berkah digital, hingga deposito digital yang dapat diakses melalui mobile banking M-Syariah.

Baca Juga: NPF Naik Tipis di Kuartal l, Bank Mega Syariah Fokus Genjot Pembiayaan Konsumer

Saat ini,  dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1446 H, Bank Mega Syariah juva bekerjasama dengan Rumah Zakat memberikan layanan pembelian hewan kurban yang praktis dan mudah. Nasabah Bank Mega Syariah dapat membeli hewan kurban secara online melalui M-Syariah. Selain itu, nasabah juga berkesempatan mendapatkan harga khusus jika menggunakan kartu pembiayaan Syariah Card untuk pembelian hewan kurban di platform Rumah Zakat.

Bank Mega Syariah juga memberikan keuntungan bagi jamaah haji yang bertransaksi menggunakan syariah Card di tanah suci dengan program cashback hingga Rp 1 juta. Tidak hanya di Arab Saudi, program ini juga berlaku di Turki, UEA, dan Qatar.

“Sejak diluncurkan pada 2023, Syariah Card menjadi salah satu alat pembayaran favorit nasabah Bank Mega Syariah. Hal ini terlihat dari jumlah penyaluran pembiayaan Syariah Card yang terus meningkat setiap tahunnya,” ungkap Syariah Card Business Division Head Bank Mega Syariah Eva Dahlia Kusumawati. 

Per April 2025, total pembiayaan Syariah Card meningkat lebih dari 228% dibandingkan periode April 2024. Selama periode Januari hingga April 2025, transaksi Syariah Card diantaranya paling banyak digunakan untuk transaksi ritel dan marketplace yang mencapai 13%, Kemudian yang kedua untuk belanja pakaian dan aksesoris 9%; restoran 8%; serta produk kesehatan dan kecantikan 7%. 

Selanjutnya: Rupiah Spot Menguat 0,05% ke Rp 16.287 per Dolar AS pada Kamis (5/6) Siang

Menarik Dibaca: Korean Fair Kembali Digelar, Lotte Mart Fokus ke Segmen Konsumen Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×