kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tiga hal ini, sebelum buka deposito di perbankan


Selasa, 04 Desember 2018 / 20:38 WIB
Simak tiga hal ini, sebelum buka deposito di perbankan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah bank


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Mei 2018, Bank Indonesia mengerek bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRRR) hingga 6%. Industri perbankan pun ikut menaikkan bunga deposito. Bahkan beberapa bank menawarkan bunga deposito yang tinggi guna menghimpun dana pihak ketiga.

Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Raharjo mengatakan apapun jenis depositonya baik dalam rupiah maupun valuta asing. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi calon deposan.

Pertama, jangka waktu penggunaan. Kebanyakan orang menempatkan dananya karena memiliki dana menganggur yang tidak terpakai dalam jangka di atas satu bulan.

Budi tidak menyarankan bagi nasabah yang memiliki uang untuk keperluan sehari-hari untuk ditempatkan sebagai dana deposito. Lantaran tidak bisa dipakai sewaktu-waktu.

"Namun dana nganggur yang tidak akan dipakai 1 bulan hingga 1 tahun. Maka pilihlah deposito sesuai jangka waktu penggunaan. Semakin lama waktunya maka bunga yang diberikan lebih tinggi. Karena akan digunakan oleh Bank untuk kredit," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (4/12).

Kedua, sisi mekanisme pencairan. Perlu diperhatikan apakah ketika dana yang ditempatkan pada deposito harus dicairkan sewaktu-waktu bagaimana mekanismenya?

Budi bilang berbagai bank mekanisme bervariasi, ada yang mengenakan pinalti, tidak bisa ditarik sama sekali, atau bisa ditarik dengan bunga proposional.

Ketiga, tingkat suku bunga. Calon deposan, harus memastikan, bunga deposito yang ditawarkan masih dalam kisaran suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebab ketika terjadi sesuatu, dana yang disimpan masih bisa terlindungi. Selain itu, dana simpanan yang dijamin oleh LPS di bawah Rp 2 miliar.

Asal tahu saja, suku bunga LPS yang berlaku per 31 Oktober 2018 hingga 12 Januari 2018 untuk rupiah sebesar 6,75%. Sedangkan untuk simpanan valuta asing sebesar 2% dan untuk Bank Perkreditan Rakyat sebesar 9,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×