kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Sinarmas MSIG Life Beberkan Kinerja Kuartal I 2023 Hingga Kasus Penipuan Agen


Kamis, 25 Mei 2023 / 07:26 WIB
Sinarmas MSIG Life Beberkan Kinerja Kuartal I 2023 Hingga Kasus Penipuan Agen
ILUSTRASI. President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen (kanan) dan?Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life di Jakarta, Senin (23/5/2023)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) membukukan total pendapatan sebesar Rp 705,88 miliar pada kuartal I 2023.

Perusahaan dengan kode emiten saham LIFE ini pun mengantongi laba periode berjalan sebesar Rp 67,68 miliar.

President Director Sinarmas MSIG Life Wianto Chen menyebutkan, dari segi New Business Value (NBV) pihaknya mencatat pertumbuhan 85% sebesar Rp 102 miliar dengan nilai aset sebesar Rp 15,4 triliun.

Selain itu, lanjut dia, posisi Risk Based Capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang mencapai 2.301%, jauh di atas ketetapan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

“Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/5).

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023 Lebih Baik

Perkembangan kasus penipuan agen MSIG Life

Wianto menyampaikan, kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan perusahaan, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.

“Mantan Agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi,” katanya.

Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary MSIG Life, Renova Siregar menjelaskan terdapat dua gugatan yang diajukan. Pertama, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding, lalu perkara pidana.

Pada perkara pidana, pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.

Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Makin Optimistis Pasca Cairkan Klaim Miliaran

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," kata Renova.

Dia bilang, hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama.

"Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.

Perlu diketahui, transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.

Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.

Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Jiwa Diyakini Membaik pada Paruh Kedua Tahun Ini

"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.

“Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×