kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Sinarmas MSIG Life Salahkan Agen Asuransi Swita Glorite


Sabtu, 06 Mei 2023 / 07:45 WIB
Sinarmas MSIG Life Salahkan Agen Asuransi Swita Glorite
ILUSTRASI. Logo Asuransi Jiwa. Foto KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/07/2020.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Terkait hal itu, Sinarmas MSIG Life menegaskan tidak menerima keuntungan apa pun dari tindak pidana yang dilakukan Swita Glorite.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi menyatakan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Menurutnya, perbuatan Swita tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. Prosedur yang berlaku, yakni setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).

Baca Juga: Ganti Rugi Nasabah MSIG Life Masih Alot

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah bersama dengan eks karyawan salah satu bank. Berdasarkan tindakan itu, kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Lukman menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Swita telah dilaporkan perusahaan. Hasilnya, Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×