kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Pemalsuan Polis MSIG Life, Pengamat: Pembenahan Agen Makin Mendesak


Jumat, 05 Mei 2023 / 17:39 WIB
Kasus Pemalsuan Polis MSIG Life, Pengamat: Pembenahan Agen Makin Mendesak
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life)


Reporter: Arif Budianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menegaskan tidak terkait kasus pemalsuan polis yang dilakukan Swita Glorite Supit.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan tidak menerima keuntungan apa pun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan Tenaga Pemasar Perusahaan yang kini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Lukman mengungkapkan, pihaknya dirugikan atas perbuatan Swita dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/5).

Lukman menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Baca Juga: Sinarmas MSIG Ajukan Banding dalam Perkara Perdata Terkait Swita Glorite

Dalam perkara ini, lanjut dia, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut  tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," katanya.

Dia bilang, pihaknya akan sepenuhnya patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

"Perusahaan terus melakukan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," tandasnya.

Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Kapler A Marpaung menyatakan bahwa agen asuransi memang terlambat dibenahi oleh asosiasi, perusahaan maupun regulator. Bahkan, cenderung memberikan ruang istimewa kepada agen selama ini.

“Saya sebagai pengamat sudah sering mengingatkan bahwa pembenahan agen sangat mendesak, tetapi kelihatannya kurang direspons baik oleh stakehokders,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).

Baca Juga: Rugi Rp 200 Miliar dari MSIG Life, Nasabah Berharap Uang Kembali

Kapler menuturkan, dengan kejadian pemalsuan polis oleh agen asuransi Sinarmas MSIF Life ini maka regulator, asosiasi agen, asosiasi perusahaan asuransi diharapkan bisa lebih serius dalam pembenahan agen.

“Sudah sangat banyak masalah keagenan yang merugikan pemegang polis sebagaimana kita baca di berbagai media, oleh karena itu pembenahan agen mendesak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapler menambahkan posisi agen asuransi kerap lebih diistimewakan daripada pialang asuransi.

“Padahal kewajiban sebagai perusahaan Pialang Asuransi jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan agen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×