Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.
Wimboh menambahkan memang ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana pemerintah di bank, namun bank jangkar bakal tetap menanggung risiko.
Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK
Mereka mesti tetap membayar bunga penempatan pemerintah, meskipun terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana.
“Bank peserta menerima penempatan dana, dan membayar (bunga) kepada pemerintah. Penjaminan LPS sifatnya risk sharing dengan bank peserta, ini justru untuk menghindari moral hazard, dimana dana pemerintah asal disalurkan kepada bank pelaksana,” kata Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News