kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.844   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.403   3,08   0,05%
  • KOMPAS100 920   2,46   0,27%
  • LQ45 718   1,03   0,14%
  • ISSI 203   1,09   0,54%
  • IDX30 375   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 453   -0,91   -0,20%
  • IDX80 104   0,41   0,39%
  • IDXV30 110   -0,31   -0,28%
  • IDXQ30 123   0,16   0,13%

Skema bank jangkar dibayangi risiko besar


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:28 WIB
Skema bank jangkar dibayangi risiko besar
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). OJK akui skema bank jangkar juga dibayangi risiko. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.

Wimboh menambahkan memang ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana pemerintah di bank, namun bank jangkar bakal tetap menanggung risiko.

Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK

Mereka mesti tetap membayar bunga penempatan pemerintah, meskipun terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana.

“Bank peserta menerima penempatan dana, dan membayar (bunga) kepada pemerintah. Penjaminan LPS sifatnya risk sharing dengan bank peserta, ini justru untuk menghindari moral hazard, dimana dana pemerintah asal disalurkan kepada bank pelaksana,” kata Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×