kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Skema bank jangkar dibayangi risiko besar


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:28 WIB
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). OJK akui skema bank jangkar juga dibayangi risiko. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.

Wimboh menambahkan memang ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana pemerintah di bank, namun bank jangkar bakal tetap menanggung risiko.

Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK

Mereka mesti tetap membayar bunga penempatan pemerintah, meskipun terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana.

“Bank peserta menerima penempatan dana, dan membayar (bunga) kepada pemerintah. Penjaminan LPS sifatnya risk sharing dengan bank peserta, ini justru untuk menghindari moral hazard, dimana dana pemerintah asal disalurkan kepada bank pelaksana,” kata Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×