Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sejumlah manfaat yang bisa diterima buat bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka menghadapi pandemi. Namun, hal tersebut bukan berarti tanpa risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, bank jangkar misalnya bisa mendapat bunga pinjaman likuiditas yang lebih kecil dibandingkan bank pelaksana terkait pinjaman likuiditas tersebut.
Baca Juga: Bank jangkar bisa dapat tambahan pendapatan
“Bank peserta juga bisa memanfaatkan (likuiditas) ini, sebagai salah satu insentif yang bisa diterima bank peserta,” kata Wimboh kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).
Sebagai catatann, pengajuan likuiditas oleh bank peserta juga mesti mengikuti kriteria bank pelaksana sebagai peminjam likuiditas sesuai PP 23/2020 dengan yaitu memiliki surat berharga negara (SBN) maksimum 6%. Jika lebih dari 6%, baik bank jangkar maupun bank pelaksana tak memanfaatkan fasilitas sokongan likuiditas ini.
Selain soal bunga yang lebih murah, bank peserta disebut Wimboh juga bisa menghasilkan pendapatan tambahan dari selisih bunga antara yang diberikan ke pemerintah yang menempatkan dana dan yang dikenakan ke bank pelaksana.
“Misalnya, penempatan dana pemerintah dalam deposito bank peserta diberi rate sesuai repo rate 4,5%. Nanti bank peserta pasti akan mendapat marjin karena rate yang diberlakukan ke bank pelaksana pasti lebih tinggi,” sambungnya.
Baca Juga: BPK ungkap nama bank dalam pengawasan OJK, ini kata ekonom
Secara umum, skema bank jangkar dijelaskan Wimboh sebagai berikut. Pemerintah akan menempatkan dana di bank jangkar yang direncanakan mencapai Rp 35 triliun. Bank pelaksana nanti akan mengajukan pinjaman likuiditas kepada bank jangkar yang akan meneruskan permohonan ke pemerintah.
Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.
Wimboh menambahkan memang ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana pemerintah di bank, namun bank jangkar bakal tetap menanggung risiko.
Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK
Mereka mesti tetap membayar bunga penempatan pemerintah, meskipun terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana.
“Bank peserta menerima penempatan dana, dan membayar (bunga) kepada pemerintah. Penjaminan LPS sifatnya risk sharing dengan bank peserta, ini justru untuk menghindari moral hazard, dimana dana pemerintah asal disalurkan kepada bank pelaksana,” kata Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News