Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah. Langkah ini merupakan upaya memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building bank syariah dalam menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah kepada pengembang.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, tujuan penerbitan SOP PMK perumahan syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui sinergi antara bank syariah yang menyalurkan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan pengembang.
Ananta bilang, baik bank penyalur PPR syariah maupun pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah. Dimana bank syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat pentingnya peran bank syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,” kata dia, Senin (23/7).
Ananta menambahkan Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi bank syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.
Dalam penyusunan SPO ini, SMF bekerjasama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah. SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.
“Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI,” ucap Ananta.
SPO PMK Perumahan Syariah memberikan petunjuk teknis bagi bank syariah penyalur PPR Syariah yang rinci tentang tata cara menyusun proposal permohonan maupun mengajukan pembiayaan PMK Perumahan Syariah ke bank syariah, baik unit usaha syariah maupun bank umum syariah.
SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan PMK Perumahan Syariah, mulai dari proses, syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberitan pembiayaan, yang memenuhi prinsip kehati-hatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News