kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Soal Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending, AFPI Bilang Begini


Jumat, 05 Juli 2024 / 19:00 WIB
Soal Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending, AFPI Bilang Begini
ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan soal Aturan pelaporan data transaksi Ffntech lending. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.

Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower

Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.

Baca Juga: OJK Bakal Bisa Mengawasi Fintech Lending Lebih Detil

Terkait adanya SEOJK tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia Sembiring mengatakan bahwa penerapan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri fintech lending.

"Dengan demikian, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kesehatan dan kinerja industri kepada regulator, lender, dan masyarakat. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan," katanya kepada Kontan, Kamis (4/7).

Yasmine menambahkan nantinya para stakeholder dapat lebih memahami profil risiko peminjam dan pemberi pinjaman. 

Hal itu akan membantu platform fintech lending dalam membuat keputusan yang lebih prudent dalam menyalurkan pinjaman dan mempermudah pengawasan oleh OJK.

Selain itu, Yasmine berpendapat SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bagi lender. Sebab, dapat bertindak sebagai early warning system.

Baca Juga: Aturan Pelaporan Transaksi Pendanaan Berdampak Positif Bagi Lender

"Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan lender terhadap platform fintech lending dan mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi di fintech lending," ujarnya.

Dengan meningkatnya transparansi dan perlindungan konsumen yang lebih baik, Yasmine berharap kepercayaan lender terhadap platform fintech lending dapat meningkat dan mendorong bertambahnya jumlah lender di industri fintech lending. 

Dengan demikian, bisa memberikan akses pendanaan yang lebih banyak kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×