Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan Surat Edaran OJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pelaporan Data Transaksi Diatur, Akseleran Bilang Bisa Deteksi Peminjam Nakal
Pertama, terkait tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan LPBBI melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0. Kedua, mengatur soal tata cara dan mekanisme pelaporan berkala, yakni laporan bulanan dan laporan tahunan.
"Ditambah mengatur juga soal tata cara dan mekanisme laporan insidentil, seperti laporan gangguan sistem dan laporan fraud," ujarnya kepada Kontan, Selasa (2/7).
Agusman berharap melalui penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending dapat menyampaikan data transaksi harian secara akurat dan terkini.
"Dengan demikian, ini dapat menjadi tools pengawasan yang optimal bagi OJK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News