kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal dana proteksi, Danareksa tak mau ambil pusing


Selasa, 25 Desember 2012 / 19:58 WIB
Soal dana proteksi, Danareksa tak mau ambil pusing
ILUSTRASI. Prediksi Leicester vs Man City di Liga Inggris: The Foxes cegah balasan The Citizens


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Masalah iuran lagi -lagi menjadi hambatan pembahasan dana proteksi pemodal (DPP).  Namun, ditengah peliknya pembahasan iuran tersebut, Marciano Herman, Direktur Utama Danareksa Sekuritas tidak mau ambil pusing.

Menurutnya, masalah pertanggungjawaban jauh lebih penting dibanding sumber pungutan DPP itu sendiri. "Soalnya, kalau dari pelaku pasar tak ingin adanya tambahan pungutan tapi maunya untung terus dan terus dilindungi. Sementara pemungut, mungkin mereka ingin pungutan setinggi - tingginya," jelas Marci.

Masalah tanggung jawab, dalam hal ini transparansi, justru menjadi isu yang paling utama. Publik perlu mengetahui alokasi iuran DPP tersebut digunakan. "Jangan sampai KPK turun tangan dulu baru masyarakat tahu alokasinya," tukas Marci.

Dirinya menambahkan, semua lini pelaku industri pasar modal memiliki niat yang sama, yaitu membuat pasar modal lokal menjadi lebih sehat dan kompetitif. Jadi, otoritas yang bersangkutan sudah pasti melakukan kajian secara objektif terkait sumber dan sasaran penggunaan iuran tersebut.

Sekadar menyegarkan kembali, DPP atau investor protection fund (IPF) merupakan suatu bentuk himpunan dana yang bertujuan melindungi aset pemodal dari aksi penggelapan atau pencucian uang oleh oknum pasar modal. Nantinya, sebuah perseroan terbatas akan didirikan guna mengelola DPP tersebut.

Adapun pihak yang berhak mengajukan klaim adalah pemodal yang menjadi anggota DPP dengan kriteria tertentu. Tapi, DPP tersebut tidak bisa meng cover pemodal yang yang terlibat atau terafiliasi dengan perusahaan efek yang melakukan penyalahgunaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×