kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Soal Dugaan Kartel Bunga Fintech, KPPU Minta Penyelenggara Kooperatif


Rabu, 27 Desember 2023 / 16:28 WIB
Soal Dugaan Kartel Bunga Fintech, KPPU Minta Penyelenggara Kooperatif
ILUSTRASI. KPPU menyampaikan penyelidikan dugaan kartel suku bunga pada platform fintech lending butuh waktu lama.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan penyelidikan dugaan kartel suku bunga pada platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) membutuhkan waktu panjang, untuk itu KPPU meminta penyelenggara kooperatif

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan fintech berizin OJK dan telah mendapatkan respons dari 48 perusahaan.

Selain itu, kata dia, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

“Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (27/12).

Baca Juga: Pemain Fintech Yakin Lender Masih Tertarik Investasi Meski Bunga Akan Turun

Gopprera mengungkapkan, jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satgas Penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga fintech ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang,” ungkapnya.

Gopprera tak menampik, ada kemungkinan penambahan jumlah terlapor, tergantung pada alat bukti perilaku perusahaan pinjol yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” terangnya.

Baca Juga: Modalku Beri Tingkat Bunga Variatif ke Lender, Berkisar 10%-17% Per Tahun

Gopprera menambahkan, pihaknya meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

“Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×