Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit dan novasi oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) cabang Semarang dan novasi kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Terakhir, Kejagung mengungkap tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna memperdalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen Bank BTN pun angkat bicara. Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul membenarkan bahwa permasalahan kredit yang terjadi pada kantor cabang BTN Semarang sampai saat ini statusnya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung.
Baca Juga: Turun 1,74% dalam sehari, ini PER dan PBV saham BMRI (Bank Mandiri)
Menurut perseroan, novasi yang dilakukan oleh perseroan merupakan langkah-langkah pengamanan bank dalam rangka prudential banking process untuk menyelamatkan kredit yang telah disalurkan, terutama dalam pengembangan proyek di wilayah tersebut.
"Dalam hal Kejaksaan Agung RI akan memutuskan tentang kebijakan novasi tersebut, perseroan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya tetap tunduk kepada hukum serta mengedepankan pelaksanaan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan.
Baca Juga: Ingin akuisisi, BRI incar tiga fintech di segmen pembiayaan produktif dan konsumtif
Sebagai informasi saja, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/8) Kejagung mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Fadly Habibie, Staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang terkait pemberian kredit kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.