Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan soal gadai emas bukan batal diterbitkan. Yang terjadi adalah, BI masih menunggu hasil dari tim pengawas mengenai pemberlakuan standar operasional procedure (SOP) gadai emas di bank-bank syariah.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar menjelaskan, sebelum sampai pada pembuatan aturan ada beberapa tahap yang dilakukan BI. Pertama, moral suasion atau imbauan kepada bank-bank untuk membuat SOP. Imbauan ini telah disampaikan sebelum Lebaran. Kedua, supervisory approach (pendekatan pengawasan).
"Bukan pembatalan. Bank sentral mengimbau bahwa agar bank syariah mengatur sendiri (harus tahu risiko yang dihadapi). Sekarang sedang dalam tahap pengawasan. Masih dilihat seberapa jauh mereka (bank syariah) sudah membuat SOP tentang itu," ujar Mulya, Jumat (9/9).
SOP yang diimbau BI agar diterapkan oleh bank-bank syariah terkait gadai emas mencakup porsi portofolio akad qard dalam rangka gadai, berapa kali gadai itu dilakukan dan loan to value (LTV). Batasannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing.
“Yang penting semangatnya sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, yakni qard sebagai akad pelengkap. Jangan sampai qard mendominasi portofolio pembiayaan perbankan syariah,” Mulya mengingatkan.
Saat ini yang dilakukan BI adalah mengamati data pengawasan. Dari segi portofolio pembiayaan industri, per Juli gadai emas syariah memiliki porsi 8,9% dari total pembiayaan.
Sekali lagi Mulya menekankan, selama imbauan BI dilaksanakan dan hasil pengawasan tidak ditemukan penyimpangan, maka BI belum akan menelurkan peraturan tersendiri mengenai gadai emas bank syariah.
"Ada prosesnya. Jangan belum apa-apa buat peraturan. Nanti bank syariahnya tidak kreatif kalau semuanya diatur," pungkas Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News