Reporter: Astri Kharina Bangun, Dyah Megasari |
JAKARTA. Meski sudah memperingatkan bank syariah terkait risiko bisnis gadai emas, hingga saat ini Bank Indonesia (BI) belum mengundang bankir bank syariah untuk melakukan diskusi seputar aturan itu.
Namun, BI mengklaim rencana pengaturan gadai emas tersebut sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis.
"Pemberitahuan itu menyebutkan ke depan pembiayaan emas dalam nilai besar bisa menggunakan akad murabahah (jual-beli). Jadi nanti tidak hanya melalui rahn (gadai)," ujar Kepala Divisi Funding Bank BJB Syariah Yane Rosiani, Kamis (8/9).
Akan tetapi, pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan besarnya nilai pembiayaan yang dimaksud. Gadai emas sendiri masuk dalam akad qardh.
"Kami cukup sering melakukan sosialisasi disertai edukasi kepada nasabah dan calon nasabah. Kami memberi pemahaman bahwa gadai emas memang ditujukan untuk kebutuhan pendanaan maupun investasi, bukan spekulasi," kata Yane.
Bisa lebih terinci
Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Danamon Syariah, D. Prayudha Moelyo berpendapat, BI sebetulnya bisa memperketat aturan secara lebih rinci. Adapun saran Prayudha menyangkut beberapa hal.
Di antaranya adalah pertama, pembatasan portfolio pembiayaan emas. Kedua, lamanya tenor gadai yaitu maksimal satu tahun. Ketiga, memperkecil rasio loan to value (LTV) atau rasio utang terhadap nilai barang, dari yang saat ini di pasar sebesar 80%-90% menjadi 60%-70%. Keempat, penjalanan akad sesuai dengan ketentuan yaitu sesuai dengan prinsip gadai bukan investasi emas apalagi spekulasi.
“Aturan harus lebih rinci karena fenomena yang berkembang di bank syariah bukanlah gadai emas, melainkan pengadaan emas yang sifatnya spekulasi. Jika niatnya sudah investasi, hal itu tidak sesuai lagi dengan prinsip gadai syariah,” terang Prayudha.
Sekedar mengingatkan munculnya wacana pembatasan gadai emas lantaran BI menangkap tendensi penggelembungan (bubble) di produk gadai emas. Di beberapa bank syariah pun outstanding gadai emas melonjak dalam setahun terakhir.
Outstanding gadai emas BJB Syariah pada Agustus 2011 mencapai Rp 202 miliar, naik 140,47% dibandingkan Agustus tahun lalu. Kenaikan ini menurut Yane selain karena pengaruh naiknya harga emas, juga disebabkan bertambahnya jumlah nasabah yang berminat terhadap gadai emas.
Per Agustus 2011 gadai emas di BNI Syariah melonjak sembilan kali lipat atau sekitar 849% dibandingkan Agustus 2010 menjadi Rp 522 miliar. Gadai emas di BRI Syariah per Agustus 2011 sebesar Rp 1,6 triliun. Tumbuh 147,6% dari posisi akhir Desember 2010 yang sebesar Rp 646 miliar.
Hingga saat ini, portfolio pembiayaan gadai emas di PT Bank Syariah Danamon hanya 1% dari total pembiayaan yang mencapai Rp 1 triliun. “Kami menargetkan pembiayaan hingga akhir tahun sebesar Rp 1,6%. Tapi belum akan memperbesar porsi gadai emas karena kami masih mempelajari seluk-beluk bisnis dan menunggu aturan dari otoritas perbankan itu terbit,” tutur Prayudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News