kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN, Begini Kata Pengamat


Jumat, 08 September 2023 / 15:16 WIB
Soal Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Sejauh ini Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada yang terkonsolidasi.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejauh ini Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada yang terkonsolidasi. 

Sekadar mengingatkan, peraturan paling anyar terkait spin off UUS asuransi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baleid ini mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.

Pengamat Asuransi Syariah dan Dewan Pengawas Syariah Wahju Rohmanti mengatakan, spin off asuransi syariah merupakan suatu hal yang sangat bagus. Menurutnya, ini bisa untuk memurnikan kesyariahan dan meminimalkan intervensi dari induk yang berbeda prinsip bisnisnya.

Baca Juga: Asuransi BUMN Mencari Opsi Spin Off Unit Usaha Syariah

“Untuk merger antar perusahaan asuransi BUMN mungkin sekali, apalagi sudah ada IFG sebagai holding. Juga apabila dilihat perusahaan BUMN sebagai PT,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Namun, lanjut Wahju, perlu ditinjau lebih lanjut terkait aksi korporasi pada peraturan perundangan di BUMN seperti apa. Hal lain yang perlu diperhatikan jika jika konsolidasi asuransi syariah BUMN ini terjadi adalah regulasi.

“Kedua, pada potensi monopoli dari perusahaan BUMN asuransi hasil merger jika size-nya menjadi besar sehingga mengambil pangsa asuransi kecil lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Wahju mengungkapkan industri asuransi belum setertata industri perbankan, baik dari sisi regulasi dan infrastruktur. Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dan penunjuk pelaksanaan yang lebih detail.

“Apalagi di tengah kepercayaan masyarakat yang masih belum pulih pasca kasus-kasus kemarin. Mungkin perlu dilakukan tahapan-tahapan sebelum benar-benar diharuskan. Bisa di mulai dari BUMN terlebih dahulu. Saya pribadi belum melihat keperpihakan dari holding asuransi BUMN dalam industri syariah ini, minimal belum ada divisi syariah di sana,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×