kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Soal Pemblokiran Rekening Dormant, BNI Minta Nasabah Tak Khawatir, Dana dan Data Aman


Rabu, 21 Mei 2025 / 19:48 WIB
Soal Pemblokiran Rekening Dormant, BNI Minta Nasabah Tak Khawatir, Dana dan Data Aman
ILUSTRASI. BNI mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung penuh langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta menindaklanjuti perhatian dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir, sebab kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana dan data yang tersimpan. BNI menjamin keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga," terang Okki kepada Kontan, Rabu (21/5).

Baca Juga: Amankan Segera Rekening Lama Anda, Awas Dipakai Transaksi Ilegal!

Terkait nasabah yang rekeningnya masuk dalam daftar penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan hanya dapat dilakukan atas persetujuan PPATK. Proses pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant menjadi aktif kembali melalui kantor cabang BNI dengan membawa identitas diri (KTP) dan menyetor dana minimal sebesar Rp 100.000.

Okki mengatakan, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin menggunakan rekening agar tidak masuk kategori dormant. Aktivitas sederhana seperti setoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email agar tetap mendapatkan notifikasi penting dari bank. Termasuk pemberitahuan mengenai status rekening dan informasi layanan lainnya.

"Melalui langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran nasabah terhadap pentingnya menjaga keaktifan rekening sekaligus mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," imbuh Okki.

Baca Juga: Minimalisir Rekening Dormant, Bank Mega Syariah Rilis Fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 28.000 rekening dormant sejak tahun 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan agar terhindar dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya.

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).

Selanjutnya: Anak Usaha United Tractors (UNTR) Pasang PLTS Atap di Pabrik IPPI

Menarik Dibaca: Investor Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Dapat Dividen, Cum Date Senin Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×