kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal POJK 22/2023, AFPI: Mudah-mudahan Image P2P Jadi Lebih Baik


Jumat, 02 Februari 2024 / 13:37 WIB
Soal POJK 22/2023, AFPI: Mudah-mudahan Image P2P Jadi Lebih Baik
ILUSTRASI. AFPI menyambut baik hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang salah satunya membahas terkait waktu penagihan kepada debitur.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa dengan adanya peraturan mengenai penagihan ini akan jauh lebih baik, sebab ketentuan tersebut akan lebih memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending.

“Di sisi AFPI dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih bagus mudah-mudahan image P2P menjadi lebih baik,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/1).

Baca Juga: Ini Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK

Entjik menyebutkan, adapun aduan yang paling banyak diterima oleh pihaknya berasal dari aduan salah sasaran, di mana menyasar pada platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tapi aduan secara presentasi aduan paling banyak itu tentang bunga, dan restrukturisasi, aduan penagihan tidak berada di peringkat atas,” sebutnya.

Entjik mengungkapkan, dengan adanya batasan waktu penagihan tidak akan berpengaruh terhadap kinerja industri. Dia bilang, AFPI sendiri juga telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penagihan sebelum hadirnya POJK tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut POJK 22/2023 Berikan Kerikil Tajam Bagi PUJK

“Kemarin kita atur nggak boleh (menagih) di hari libur nasional, kalau jamnya sudah kita atur,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan POJK 22/2023 waktu penagihan diatur mulai dari hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 20.00. Namun, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bisa menagih di luar jam tersebut asalkan sudah ada perjanjian dengan debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×