Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan mengenai tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi berdasarkan kinerja dan risiko bagi bank umum. Dalam beleid tersebut, OJK mengatur mengenai good corporate governance dalam menentukan gaji petinggi perbankan.
Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan, sejatinya perseroan telah lama mengadopsi prinsip pemberian bonus yang dikaitkan dengan kinerja dan kualitas aset perbankan. Selain itu, Maybank Indonesia pun telah memiliki komite remunerasi.
"Selama ini aspek yang menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai remunerasi adalah perbandingan antara kinerja dengan capaian industri," ujar Taswin, Rabu (18/11).
Catatan saja, OJK mendasarkan pertimbangan besaran pemberian gaji pegawai dan pejabat bank pada neraca perbankan dan juga kemampuan perseroan untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, diharapkan dapat terhindar dari risiko pejabat bank mengambil keputusan berisiko tinggi dengan membiayai proyek-proyek berisiko tinggi tanpa memperhitungkan asas kehati-hatian, hanya supaya mendapat bonus yang besar. Aturan ini sejalan dengan penerapan Basel II khususnya Pilar 3 yaitu Market Discipline.
Dalam aturan pemberian remunerasi tersebut, pihak regulator tidak mengatur nilai atau kuantitatif gaji pegawai bank. Namun, yang diatur adalah penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pemberian remunerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News