kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,14   -2,37   -0.26%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Spin Off Unit Syariah, BRI Insurance: Harus Persetujuan Pemegang Saham Pengendali


Senin, 24 Juli 2023 / 05:40 WIB
Spin Off Unit Syariah, BRI Insurance: Harus Persetujuan Pemegang Saham Pengendali


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) mengaku siap untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off. Namun, ini tergantung bagaimana keputusan pemegang saham pengendali.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRI Insurance Heri Supriyadi mengatakan pihaknya telah melakukan segala persiapan untuk melakukan spin off dan menyerahkan semua kepada keputusan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku pemegang saham pengendali.

“BRI Insurance tidak bisa lepas dari BRI selaku pemegang saham pengendali. Jadi keputusan spin off atau tidak harus approval dari pemegang saham pengendali,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: BRI Insurance Targetkan Laba Bersih Meningkat 20% di Tahun 2023

Heri mengungkapkan, hingga kini BRI belum menetapkan apakah akan mendirikan BRI Insurance Syariah atau melepas portofolio syariah kepada perusahaan lain. Pasalnya, pemegang saham masih melihat kondisi pasar.

Meski begitu, BRI Insurance telah menyiapkan beberapa model bisnis yang dilakukan secara internal bila mendapat persetujuan untuk melakukan spin off. Di antaranya, kesiapan kemandirian entitas baru dari sisi neraca laba rugi.

“Intinya, ketika suatu saat harus pisah dia harus bisa berdiri sendiri jadi secara internal sudah kita siapkan mulai dari SDM, kompetensi, sertifikasi, mungkin IT juga sudah kita siapkan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Insurance Rahmat Budi Legowo menyampaikan bahwa BRI Insurance berencana untuk melakukan spin off di tahun 2024, sesuai dengan POJK yang berlaku sebelumnya.

“Waktu itu ada perubahan lagi waktunya 10 tahun, itu pun apabila portofolio asuransi syariah itu sendiri sudah melebihi 50% dari total portofolio yang dimiliki oleh satu entitas,” katanya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi, Unit Syariah Ini Siap Lepas dari Induknya

Budi menuturkan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan spin off UUS yang dicanangkan oleh regulator. Bahkan, kata dia, pihaknya bakal menambah portofolio unit syariah di tahun ini menjadi 7%.

“Portofolio kita tahun lalu Rp 2,6 triliun, syariah sendiri mengambil porsi sekitar Rp 100 miliar kurang lebih 4%. Tahun ini dari Rp 3,2 triliun (portofolio) direncanakan menjadi 7% untuk syariah,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan terbaru OJK POJK 11 tahun 2023, batas akhir spin off UUS di industri asuransi yakni pada 31 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×