Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Perbankan asing kian jatuh hati dengan manisnya pasar perbankan nasional. Coba tengok rencana Standard Chartered (Stanchart) Indonesia. Bank asal Inggris ini berniat mencicip gurihnya keuntungan bisnis perbankan syariah tanah air.
Saat ini, Stanchart tengah mematangkan aksi untuk membuka unit bisnis perbankan syariah. Stanchart berharap, unit bisnis syariah bisa beroperasi di penghujung tahun 2013. "Kami sudah berbicara dengan Bank Indonesia (BI), tetapi kami belum memasukkan proposal resmi," ujar Direktur Keuangan Stanchart, Brett Hall kepada KONTAN, Senin (15/7).
Brett menyebutkan, pihaknya kini tengah mematangkan model bisnis unit syariah Stanchart. Stanchart menghadapi kendala perihal status hukum calon unit bisnis syariah. Aturan bank sentral mengharuskan bank syariah berbadan hukum lokal alias perseroan terbatas (PT). Nah, status Stanchart Indonesia yang hanya kantor cabang bank asing (KCBA), mengganjal niat mengoperasikan unit bisnis syariah.
Brett bilang, pihaknya bakal memasukkan proposal resmi jika sudah mendapatkan jawaban pasti dari regulator tentang unit syariah dengan hanya bermodalkan status KCBA. "BI mempertanyakan struktur bisnis syariah. Sejauh ini BI belum memberikan komitmen apapun. Ini terkait peralihan fungsi BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2014," ujarnya.
Yang pasti, salah satu alasan Stanchart ngotot membuka unit bisnis di Indonesia, lantaran sudah mempunyai pengalaman serupa di Malaysia. Di Negeri Jiran itu, Stanchart telah memiliki bisnis syariah. Tapi, status hukum Stanchart di Malaysia merupakan subsidiary alias anak usaha.
Brett bilang, jika regulator memaksa unit syariah Stanchart wajib berbadan hukum, pihaknya bakal urung membuka unit bisnis syariah. "Opsi lain, kami bisa menggandeng bank lokal. Tapi, aturan single presence policy mengharuskan kami membentuk induk usaha. Ini jadi tantangan berat," tegasnya. Stanchart beralasan, selama ini bisnis model sebagai KCBA memudahkan dalam menghimpun dana murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News