CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.406   44,13   0,53%
  • KOMPAS100 1.166   6,80   0,59%
  • LQ45 850   6,66   0,79%
  • ISSI 294   1,71   0,59%
  • IDX30 442   2,21   0,50%
  • IDXHIDIV20 514   3,42   0,67%
  • IDX80 131   0,89   0,68%
  • IDXV30 135   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 142   1,11   0,79%

Dana Syariah Janji Tuntaskan Dana Tertahan Lender Maksimal Setahun


Rabu, 19 November 2025 / 14:09 WIB
Dana Syariah Janji Tuntaskan Dana Tertahan Lender Maksimal Setahun
ILUSTRASI. Dana Syariah Indonesia (DSI), bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah tertundanya pengembalian dana lender.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah pada 18 November 2025. Adapun Dana Syariah Indonesia tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan itu, yakni pihaknya menargetkan penyelesaian masalah bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya. Artinya, sejak 18 November 2025 hingga 18 November 2026. Dia berharap penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sehingga lebih baik juga untuk para lender.

"Kami berharap bisa lebih cepat dari satu tahun atau perkiraan paling tidak satu tahun bisa selesai," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Umrah Mandiri, Ini Respons Allianz Utama

Taufiq merinci mekanisme penyelesaian dipilih satu tahun karena ada pembagian beberapa tahap. Dia bilang sekitar dua minggu sampai satu bulan pertama, pihaknya akan melakukan persiapan penyelesaian, di antaranya ingin mengajukan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi.

Dengan demikian, mekanisme untuk menjadikan Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi itu butuh waktu. Taufiq menyebut pihaknya akan melakukan audiensi juga ke OJK untuk menyampaikan hal tersebut. Apabila dikukuhkan, mekanisme penyelesaian kemudian masuk ke tahap pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian. 

"Nantinya BPP itu kami bagi beberapa tim, ada yang tim bagian penagihan dan penjualan aset, kemudian ada yang verifikasi data. Sebab, verifikasi data tidak mudah, meski kami memakai Information Technology (IT). Kami juga perlu ada konfirmasi untuk membuat data lender akurat sehingga butuh waktu," katanya.

Setelah itu, Taufiq menerangkan BPP kemudian akan mulai bekerja yang diperkirakan bisa sampai enam bulan untuk bisa melakukan verifikasi data penjualan aset hingga penagihan. Asal tahu saja, DSI menggunakan jaminan aset borrower sebagai mitigasi risiko dan tidak ada asuransi.

Setelah enam bulan, Taufiq bilang apabila masih ada sisa-sisa pencairan dana lender yang belum bisa dilaksanakan, DSI akan akan menyelesaikannya dalam beberapa bulan ke depan sampai satu tahun itu berakhir. Namun, dia mengatakan semua target itu juga perlu melihat kenyataan atau fakta di lapangan.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam mengatakan para lender yang tergabung dalam paguyuban menilai bahwa satu tahun merupakan periode yang wajar untuk penyelesaian masalah. Dia bilang pihak DSI juga akan melaporkan perkembangan penyelesaian secara rutin kepada para lender.

"Pihak DSI nanti akan selalu melakukan laporan melalui Zoom Meeting, minimal satu minggu sekali. Jadi, menunjukkan komitmen untuk intensif. Namun, tak menutup kemungkinan pihak Paguyuban itu akan melakukan pertemuan offline," katanya dalam kesempatan yang sama.

Mengenai jumlah dana yang tertahan, Adlun menerangkan jumlah dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025. Adapun nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI. 

Secara total, ada sekitar 5.000 lender yang sudah mengajukan pendaftaran, tetapi baru 3.312 lender yang terverifikasi. Dia bilang lender yang belum terverifikasi tersebut akan ditelaah dengan sangat hati-hati oleh Paguyuban Lender DSI. 

"Sebab, ada potensi data yang dimasukkan tidak benar, sehingga perlu memastikan mereka merupakan lender yang betul-betul terdaftar di DSI," ujar Adlun. 

Sebagai informasi, OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Dana Syariah Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. 

"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). 

Baca Juga: Asippindo Optimistis Kinerja Industri Penjaminan Tetap Tumbuh Tahun Depan

Selanjutnya: Global Sell Off Bikin Cemas, Investor Memburu Aset Safe Haven

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart 16-30 November 2025, Campina Shine Muscat Beli 3 Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×