Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan tanda izin usaha penuh kepada pelaku peer to peer lending. Yang terbaru, regulator memberikan izin kepada enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.
Hingga saat ini dari 127 entitas terdaftar sudah ada 13 penyelenggara yang mendapatkan izin, dari sebelumnya 7 perusahaan yakni: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman. Artinya, masih 114 entitas yang belum mendapatkan izin.
Baca Juga: Tingkat wanprestasi pinjaman fintech menanjak ke level 3,06%, ini kata OJK
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengaku OJK sangat hati-hati dan tidak sembarangan memberikan izin kepada pelaku fintech P2P lending Indonesia. Lantaran OJK menginginkan industri yang sehat. Juga agar menghindari kesalahan industri P2P lending China yang cepat tumbuh, lalu tumbang.
"Yang tengah antre (perizinan ke OJK) saat ini ada sekitar 50 fintech. Bagi yang berizin diharapkan menciptakan value chain financing. Juga didorong untuk pinjaman produktif, bukan berarti konsumtif jelek dan tidak dibutuhkan. Tapi agar jangan sampai masyarakat Indonesia tidak semakin meningkat tingkat konsumsinya,” ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (10/10).
Hendrikus menilai secara ekonomi, penting menyeimbangkan antara pinjaman sektor produktif dan konsumtif, bila konsumtif dihambat maka hasil produktif tidak akan ada yang menyerap. Sedangkan bila sektor produktif dihambat maka produksi akan sedikit, harga barang akan melambung.
Baca Juga: Tingkatkan transaksi, fintech payment rajin kolaborasi
Merujuk data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News