Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis peer to peer (P2P) lending semakin menanjak, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman industri ini mencapai Rp Rp 54,71 triliun per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 141,4% year to date (YTD) dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Kendati demikian, tingkat wanprestasi keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) P2P lending menanjak. Pada delapan bulan pertama 2019, TWP di level 3,06%. Nilai ini meningkat dibandingkan Juni 2019 di posisi 1,75% maupun Desember 2018 di level 1,45%.
Baca Juga: Tingkatkan transaksi, fintech payment rajin kolaborasi
Artinya sebanyak 3,06% pinjaman yang disalurkan tidak kembali setelah 90 hari masa pinjaman berlangsung. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan hal ini tidak membahayakan dan cukup logis.
“Kita perhatikan, bila jumlah peminjaman dan peminjam (borrower) terus meningkat, masa iya TWP nya menurun. Ada borrower baru, sedangkan (pemberi pinjaman) lender mau menyalurkan pinjaman, lalu TWP naik, ya itu logis," ujar Hendrikus di Jakarta pada Kamis (10/10).
"Kalau mereka, OJK atur TWP harus rendah, maka pemain P2P lending tidak kerja, kalau mau ekspansi maka harus berasi ambil risiko,” ujar dia.
Memang berdasarkan data OJK, jumlah penerima pinjaman (borrower) terus meningkat mencapai 10,64 juta rekening per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 190,39% secara year to date (ytd) di Desember 2018 sebanyak 4,35 juta rekening.
Baca Juga: Kantongi izin dari OJK, ini yang bakal dilakukan Modalku