Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan adanya penyusunan SEOJK Asuransi kesehatan bertujuan untuk menata kembali ekosistem asuransi kesehatan.
"Dengan demikian, setiap bagian dalam ekosistem didorong untuk memberikan nilai tambah terhadap tujuan untuk melakukan efisiensi biaya medis," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
Ogi menyebut hal itu sangat diperlukan untuk memastikan dampak inflasi medis dapat dimitigasi dalam jangka panjang. Dari sisi mekanisme pemberian layanan medis dan obat kepada pemegang polis atau tertanggung, Ogi menerangkan upaya efisiensi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memberikan feasibility yang lebih baik berdasarkan data yang dapat diperoleh.
Dengan demikian, OJK mendorong perusahaan asuransi harus memiliki sejumlah unsur agar efisiensi biaya medis dapat ditekan optimal.
Salah satunya adalah memiliki kapabilitas digital, yaitu ditunjukkan dengan keberadaan infrastruktur yang memungkinkan pertukaran data digital secara berkala dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan adanya infrastruktur Call Center untuk membantu menjawab pertanyaan dari pemegang polis dan Faskes seputar layanan medis yang dapat diberikan.
Baca Juga: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan
Selain itu, Ogi bilang perusahaan asuransi juga perlu memiliki kapabilitas medis yang ditunjukkan dengan keberadaan tim medis dengan kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan analisis data yang diperoleh dari Faskes.
Serta melakukan Utilization Review (UR) bersama Faskes untuk mendorong penerapan clinical pathways dalam layanan medis dan medical efficacy yang memadai dalam pemberian layanan obat dan alat kesehatan.
Ogi juga mengatakan perusahaan asuransi perlu memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis. Dia bilang MAB bertujuan memberikan masukan dari sisi keahlian medis sebagai bahan untuk melakukan UR dengan Faskes.
"Dalam SEOJK itu juga diatur mengenai fitur yang memungkinkan adanya co-payment dan koordinasi manfaat dengan skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendorong perilaku yang lebih baik dalam mengelola kesehatan dan memperoleh layanan medis berkualitas.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK menunda penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. OJK awalnya menargetkan penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada akhir kuartal I-2025. Namun, karena mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.
"SEOJK terkait Asuransi Kesehatan itu pembahasannya cukup luas dan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga kami menunda penerbitan dan kemungkinan kami baru menerbitkan pada Mei 2025," ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Kelesuan Ekonomi Picu Lonjakan Klaim Asuransi Jiwa
Menarik Dibaca: Koleksi Anak Summer 2025 Tampil di Perayaan 16 Tahun Grand Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News