OJK telah memberikan sanksi berupa 85 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selama 1 Januari 2025- 30 Juni 2025.
OJK menargetkan POJK terbaru yang terkait dengan pembiayaan UMKM bakal terbit pada Agustus 2025.