kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syariah bisa restrukturisasi kredit lancar


Jumat, 11 Februari 2011 / 10:48 WIB
Syariah bisa restrukturisasi kredit lancar
ILUSTRASI. FENOMENA - Rita Tong Liu


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmen dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah. Yang terbaru, bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/9/PBI/2011. Beleid ini merevisi PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah.

Beleid hasil revisi itu memuat dua poin baru. Pertama, BI akan mengatur restrukturisasi untuk pembiayaan konsumsi. Restrukturisasi hanya bisa dilakukan jika nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar dan terdapat sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Kedua, BI memperbolehkan bank merestrukturisasi pembiayaan dengan kualitas lancar dan dalam perhatian khusus, tapi maksimal hanya satu kali. Sementara, restrukturisasi pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan bank.

Pada aturan sebelumnya, restrukturisasi dapat dilakukan bila kualitas pembiayaan kurang lancar dan maksimal dilakukan sebanyak tiga kali atau pembiayaan itu dimasukkan dalam kualitas macet.

Imam T. Saptono, Direktur Kepatuhan BNI Syariah, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, PBI ini akan membuat level of playing field perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional. "Kami sudah lama menunggu aturan ini," ujarnya, Kamis (10/2).

Imam menjelaskan, diperbolehkannya perbankan syariah merestrukturisasi pembiayaan kualitas lancar bertujuan untuk mengantisipasi turunnya kinerja keuangan debitur di masa mendatang.

Penurunan ini bukan karena debitur tak mampu membayar cicilan, tetapi karena anjloknya performa bisnis lantaran faktor eksternal. "Karena boleh restrukturisasi, perbankan bisa menghindarkan pencadangan yang lebih tinggi," tambahnya.

Beny Witjaksono Direktur Utama Bank Mega Syariah memiliki pandangan sama. Menurutnya, kebijakan merestrukturisasi pembiayaan kualitas lancar akan memudahkan debitur dan perbankan menyesuaikan terhadap kondisi bisnis. Perbankan juga tidak perlu membuat pencadangan lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×