Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia
SOLO. Yakin masih bakal jor-joran mengucurkan pembiayaan ekspor tahun depan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bakal mencari dana besar.
Pembiayaan LPEI di tahun ini bisa dibilang melesat. Hingga November 2013, pembiayaan atau penyaluran kredit LPEI total senilai Rp 37,58 triliun, menguat 38,6% dibandingkan per Desember 2012.
Lantaran permintaan tetap kencang, LPEI menargetkan, akhir tahun depan mencapai Rp 45 triliun, atau tumbuh 20%. Adapun di tahun ini, perusahaan sudah berhasil melampaui target 2013.
Untuk bisa mencapai pembiayaan itu, LPEI akan memperoleh suntikan Rp 1 triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz, mengatakan pihaknya telah menyetujui hal itu.
Selain mendapat tambahan modal dari pemerintah, LPEI juga akan menebalkan sumber pendanaan, baik lewat pasar modal maupun perbankan di dalam dan luar negeri.
Basuki Setyajid, Direktur Pelaksana LPEI, mengatakan akan mencari sumber dana dari pasar modal dalam negeri senilai hingga Rp 8 triliun. "Sedangkan kebutuhan dolar sebesar US$ 800 juta, akan diperoleh dari pasar modal luar negeri dan pinjaman perbankan luar negeri," ujar Basuki, Kamis (12/12).
Asal tahu saja, selain mengucurkan kredit ekspor, LPEI juga memiliki bisnis penjaminan dan asuransi ekspor. Sampai November, nilai penjaminan ekspor LPEI sebesar Rp 1,9 triliun menguat 74,22% dari akhir tahun lalu. Sedangkan asuransi ekspor Rp 239 miliar, menanjak 60%.
LPEI mendatang tak hanya mengucurkan pembiayaan pilihan perusahaan. LPEI bakal mengucurkan pembiayaan ke sektor pilihan pemerintah lewat program National Interest Account (NIA).
Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI, menjelaskan pembiayaan ini menyasar ke sektor-sektor usaha yang tidak dilakoni oleh perbankan, lantaran risikonya tinggi atau syaratnya tak sesuai. "Meski tidak bankable, tapi usahanya feasible atau layak diusahakan," kata dia.
Skemanya, bisa pembiayaan atau penjaminan, belum ditentukan. Namun, LPEI saat ini menunggu penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut. Rencananya program tersebut mulai berjalan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News