kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun depan, perbankan syariah targetkan pembiayaan dan DPK tumbuh dua digit


Minggu, 01 Desember 2019 / 18:27 WIB
Tahun depan, perbankan syariah targetkan pembiayaan dan DPK tumbuh dua digit
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di CIMB Niaga B


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pengembangan perbankan syariah di tanah semula diharapkan bisa dilakukan salah satunya dengan spin off unit usaha syariah. Namun belakangan, pelaku industri melihat setelah spin off pertumbuhan bank syariah justru jadi melambat.

Pandji mengatakan, dalam lima tahun terakhir, unit usaha syariah justru tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS). Oleh karena itu, pihaknya bersama asosiasi bank syariah meminta agar regulator menunda kewajiban spin off lima tahun lagi dari aturan yang mewajibkan paling lambat dilakukan 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji agar kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) untuk bisa direvisi. Regulator ini menginginkan agar Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan dasar aturan spin off diamandemen.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya UU Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri menjadi badan usaha pada tahun 2023.

Baca Juga: Dorong Ekspansi Bisnis, Bank Syariah Terus Menambah Modal

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, keinginan agar aturan spin off direvisi lantaran dalam perkembangannya, bank syariah justru sulit tumbuh setelah spin off menjadi badan usaha.

"Kita melihat pertumbuhan setelah spin off lambat. Padahal waktu nempel ke induknya tumbuh kencang," ujar Slamet di Jakarta baru-baru ini.

Sementara pendekatan OJK dalam mengembangkan perbankan syariah lebih pada perkembangan portofolio bukan pada lembaganya. Menurut Slamet, percuma juga punya banyak bank syariah tapi portofolionya tidak berkembang.

Jika dimungkinkan, OJK berharap aturan spin off bisa dimodifikasi lagi. Perlu dikaji lagi lebih dalam apa pengertian spin off itu sendiri. 

"Apakah bisa badan hukumnya bisa menempel ke induknya. Kemudian tidak perlu bangun gedung, tapi bisa join cost. Ini sedang kita bahas. Tim OJK sudah melakukan kajian itu," kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×