kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, perbankan syariah targetkan pembiayaan dan DPK tumbuh dua digit


Minggu, 01 Desember 2019 / 18:27 WIB
Tahun depan, perbankan syariah targetkan pembiayaan dan DPK tumbuh dua digit


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pengembangan perbankan syariah di tanah semula diharapkan bisa dilakukan salah satunya dengan spin off unit usaha syariah. Namun belakangan, pelaku industri melihat setelah spin off pertumbuhan bank syariah justru jadi melambat.

Pandji mengatakan, dalam lima tahun terakhir, unit usaha syariah justru tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS). Oleh karena itu, pihaknya bersama asosiasi bank syariah meminta agar regulator menunda kewajiban spin off lima tahun lagi dari aturan yang mewajibkan paling lambat dilakukan 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji agar kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) untuk bisa direvisi. Regulator ini menginginkan agar Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan dasar aturan spin off diamandemen.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya UU Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri menjadi badan usaha pada tahun 2023.

Baca Juga: Dorong Ekspansi Bisnis, Bank Syariah Terus Menambah Modal

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, keinginan agar aturan spin off direvisi lantaran dalam perkembangannya, bank syariah justru sulit tumbuh setelah spin off menjadi badan usaha.

"Kita melihat pertumbuhan setelah spin off lambat. Padahal waktu nempel ke induknya tumbuh kencang," ujar Slamet di Jakarta baru-baru ini.

Sementara pendekatan OJK dalam mengembangkan perbankan syariah lebih pada perkembangan portofolio bukan pada lembaganya. Menurut Slamet, percuma juga punya banyak bank syariah tapi portofolionya tidak berkembang.

Jika dimungkinkan, OJK berharap aturan spin off bisa dimodifikasi lagi. Perlu dikaji lagi lebih dalam apa pengertian spin off itu sendiri. 

"Apakah bisa badan hukumnya bisa menempel ke induknya. Kemudian tidak perlu bangun gedung, tapi bisa join cost. Ini sedang kita bahas. Tim OJK sudah melakukan kajian itu," kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×