kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Tak Berniat Turunkan Kewajiban GWM 9%, Ini Insentif BI untuk Dorong Kredit pada 2023


Kamis, 22 Desember 2022 / 21:07 WIB
Tak Berniat Turunkan Kewajiban GWM 9%, Ini Insentif BI untuk Dorong Kredit pada 2023
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung penyaluran kredit dan pemulihan ekonomi pada 2023, Bank Indonesia (BI) memperkuat respons bauran kebijakan bagi perbankan. Relaksasi ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan kredit dan sistem pembayaran di dalam negeri. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan. BI tetap mempertahankan kewajiban giro wajib minimum (GWM) di level 9%. 

“Tidak ada niat kami untuk menurunkan GWM, tapi lebih baik memberikan insentif dari sebagian GWM ini bagi sebagian bank yang menyalurkan kredit. Secara keseluruhan insnetif baru ini, menambah likuiditas pada perbankan sekitar  Rp 118 triliun,” ujar Perry pada Kamis (22/12).

Insentif GWM ini BI berikan kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit hijau, Relaksasi ini akan berlaku sejak 1 April 2023. 

Baca Juga: BI Rate Naik Lagi, Bank Mandiri Bakal Kaji Potensi Penyesuaian Suku Bunga Simpanan

Rinciannya, reklasifikasi GWM untuk penyaluran kredit ke 46 subsektor prioritas yang mencakup tiga kelompok sektor usaha. Yakni kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter). 

Untuk kelompok ini, BI menebar insentif untuk Slow Starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%.

“Saat ini ada beberapa sektor yang pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah, Ada 4 sektor, ada angkutan udara, hotel restoran, dan juga berkait tekstil, maupun alas kaki. Untuk sektor slow growth ini kami dorong lebih lanjut dengan alokasi insentif GWM lebih tinggi” tambahnya. 

Lalu, BI meningkatkan dua kali lipat besaran insentif GWM kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM menjadi paling besar 1%. Disertai dengan penambahan kelompok bank berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) di atas 30% - 50% dan di atas 50%.

“Insentif dari KUR dan UMKM ini yang sebelumnya mendapat tambahan likuiditas dari GWM sebesar Rp 16 triliun,  kami tambahkan dua kali lipat menjadi Rp 32,7 triliun,” tambahnya

Ada juga pemberian insentif terhadap penyaluran kredit maupun pembiayaan hijau berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Insentif ini baik untuk kredit properti maupun kendaraan bermotor. 

Lalu, BI meningkatkan  besaran total insentif GWM yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200 bps menjadi paling besar 280 bps.

Tak hanya kredit, BI juga memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perry menyatakan bank sentral melanjutkan kebijakan kartu kredit hingga 30 Juni 2023. 

Baca Juga: Siap-Siap, Bunga KPR BTN Bakal Naik Mulai Awal Tahun Depan

"Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," jelasnya. 

Lanjut ia, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1%  atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Tak hanya itu, BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Lalu, BI melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×